Advertisement
Informasi terbaru JUKNIS PENULISAN / PENGISIAN IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK TAHUN 2016 (TP. 2015/2016) Bulan
JUKNIS PENULISAN / PENGISIAN IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK TAHUN 2016 (TP. 2015/2016)
Advertisement
berikut unit pengiriman diploma kosong primer dan instruksi sekolah menengah di tahun ajaran 2015/2016. (Download Link tersedia di akhir artikel ini)
a. Panduan Generik juknis PENGISIAN ijazah kosong SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK 2.016 tahun atau tahun untuk mempelajari pelajaran 2015/2016
(1). Diploma SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK hanya diterbitkan oleh satuan pendidikan terakreditasi oleh akreditasi nasional sekolah / Sekolah Keagamaan Council (BAN-S / M), sementara paket diploma A, B paket dan paket C dari daerah Dinas Pendidikan / kota.
(2). hasil ujian Diploma / daftar nilai dupleks ujian, dan ijazah di halaman depan dan hasil / daftar nilai ujian tes di halaman belakang.
(3). SD diploma, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, dan dilayani oleh suatu komite yang dibentuk oleh direktur sekolah.
(4). A diploma diisi paket, B paket dan paket C oleh komite yang dibentuk oleh kepala Dinas Pendidikan daerah / kota.
(5). Pengiriman diploma di bentuk cetak atau menulis surat tulisan tangan yang bagus, benar, jelas, elegan, dan mudah dibaca, dan Higienis dengan memakai tinta hitam yang tak luntur dengan mudah, dan tak Bisa dengan mudah dihapus.
(6). Pengiriman diploma ditulis memakai tata bahasa Indonesia yang bagus dan benar.
(7). bila terjadi kesalahan di pengiriman, tak wajib menyeberang sertifikat, menulis, atau menghapus (mantan jenis) dan wajib diganti dengan kosong baru.
(8). Kesalahan Diploma Pengiriman pembongkaran disilangkan dengan tinta hitam di setiap sudut yang Antagonis di halaman depan dan belakang dan hancur, disertai dengan berita acara yang ditandatangani oleh kepala sekolah untuk SD diploma, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK dan Departemen Pendidikan daerah / kota atau pejabat yang mewakili Paket Diploma A, paket B dan paket C, yang melihat oleh polisi.
9. bila ada sisa-sisa kosong Diploma SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, direktur mengembalikan sisa sertifikat kosong untuk Departemen pendidikan di provinsi-provinsi melalui Dinas Pendidikan daerah / kota didampingi oleh dosen yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan kepala Pendidikan / Kantor wilayah kota atau pejabat yang mewakili disaksikan oleh polisi.
(10). bila ada ijazah sisa-sisa kosong paket A, paket B dan paket C di Kementerian Pendidikan, kabupaten / kota mengembalikan sisa sertifikat kosong untuk Departemen Pendidikan di provinsi, disertai dengan berita acara yang ditandatangani oleh Ketua Departemen Pendidikan atau pejabat yang mewakili disaksikan oleh polisi,
11. tetap diploma kosong di Departemen Pendidikan di provinsi hancur selambat-lambatnya 31 Desember 2016 disertai dengan menit kehancuran oleh pejabat dari Departemen Pendidikan di atau pejabat provinsi yang mewakili polisi bersaksi.
12. Berita wajib dilaporkan ke tingkat eksekutif pusat massa PBB (Balitbang Kemendikbud).
13. Modul tak memungkinkan / Dinas Pendidikan di / kota provinsi dan kabupaten untuk menahan atau tak untuk membagikan sertifikat kepada pemilik ijazah yang tepat untuk alasan apapun.
14. Siswa dari pemilik ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan ATM diangkut rumah, ijazah Bisa diambil untuk kesatuan Pendidikan diterbitkan dan Diploma paket A, B paket C dan mengambil paket ke Kantor Distrik Pendidikan / perkotaan diterbitkan.
| |
| juknis PENGISIAN ijazah SD kosong, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK 2.016 tahun atau tahun untuk mempelajari pelajaran Frontpage 2015/2016 |
B. instruksi Eksklusif untuk mengisi halaman pertama
juknis mengisi kosong ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan tahun profesional di tahun 2016 atau tahun untuk mempelajari pelajaran 2015/2016
(1). Sertifikat SD kosong, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK.
a. Direktur dakwaan Yaitu nama sertifikasi sekolah sesuai dengan label.
b. Isi nama diploma memakai CAPS Bagaikan berikut:
1) SD dan SDLB, seperti yang muncul di akte kelahiran / dokumen kelahiran benar dan sesuai dengan hukum -undangan.
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK seperti yang muncul di sertifikat yang diperoleh dari satuan pendidikan sebelumnya, atau dokumen akta kelahiran / kelahiran dibentuk di bawah hukum dan peraturan, dan bila ada kesalahan di pengiriman di ijazah sebelumnya.
c. Pengiriman Tempat dan tanggal lahir ijazah Bagaikan berikut:
1) SD dan SDLB, seperti yang muncul di akte kelahiran / dokumen kelahiran benar dan sesuai dengan hukum -undangan.
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan profesional, seperti yang ditunjukkan di ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan sebelumnya, atau akte kelahiran / dokumen kelahiran yang benar dan sesuai dengan hukum dan peraturan, dan bila ada kesalahan di pengiriman di ijazah sebelumnya.
d. Isi induk / pemilik Crown nama sertifikat Yaitu Bagaikan berikut:
1) SD dan SDLB, seperti yang muncul di akte kelahiran / dokumen kelahiran yang benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan profesional, seperti yang ditunjukkan di ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan sebelumnya, atau akte kelahiran / dokumen kelahiran yang benar dan sesuai hukum dan peraturan, dan bila ada kesalahan di pengiriman di ijazah sebelumnya;
3) nilai-nilai linear saat pemilik ijazah Jadi tanggung jawab pihak Eksklusif untuk bertahan Hayati atau menerapkan pendidikan . Nama wali ditulis sesuai dengan dokumen Lahir / identitas dibentuk di bawah undang-undang.
e. Pengiriman jumlah mahasiswa pemilik sertifikat pendaftaran sesuai dengan nomor identifikasi siswa di satuan pendidikan sebagaimana tercantum di buku utama.
dan. Pengiriman suatu nomor ID mahasiswa nasional, menurut angka pemilik Diploma Nasional ID mahasiswa yang terdaftar di buku besar.
g. Jumlah menuduh peserta ujian nasional terdiri dari 14 (empat belas) nomor sesuai dengan jumlah peserta yang terdaftar di ujian nasional untuk peserta untuk menandatangani kartu dan Serupa seperti yang disebutkan di hasil Inspeksi Sertifikat Nasional (Sean).
1 (satu) nomor yang berisi informasi pendidikan 0,2 (dua) nomor berisi informasi Generik,
2 (dua) digit berisi informasi Eksklusif ke provinsi dan informasi 2 (dua) digit berisi daerah pengkode / kota,
(3) nomor tiga-digit yang berisi informasi kode sekolah, tiga kode (3) yang berisi informasi dari peserta nomor urut, dan 1 (satu) record berisi informasi validasi. Diploma SD dan nomor Pengiriman SDLB peserta ujian ditentukan masing-masing sekolah oleh Departemen Pendidikan untuk provinsi atau dae
rah Dinas Pendidikan / Kota.
rah Dinas Pendidikan / Kota.
Contoh:
SD 1-16-04-04-175-002 -7
SMP 2-16-01-04-294-193-6
SMA 3-16-02-21-428-215-2
SMK 4-16-02-21-428-215-2
h. ijazah sekolah pengiriman Yaitu asal dari pemilik sekolah, di mana ijazah pendidikan. untuk mereka yang telah menyelesaikan peserta didik satuan pendidikan, akan tetapi unit pendidikan belum didukung, penyelenggara Diploma ujian diterbitkan satuan pendidikan sebagaimana ditentukan oleh Biro daerah Pendidikan / Kota.
i. Jenis diploma SDLB, SMPLB, dan SMALB cacat dimuat menurut peserta didik cacat terdiri dari buta, tuli, lumpuh, tunalaras, autisme dan retardasi mental, dan tunaganda.
j. Pengiriman nama tempat dan tanggal penerbitan sertifikat Bagaikan berikut:
1) untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK Yaitu nama dari Kabupaten / Kota ditulis tempat publikasi, diikuti dengan jumlah yang tercatat sejarah (dua digit) dan bulan memakai huruf (tak dikurangi) sertifikasi sesuai dengan tanggal Pembertitahuan kelulusan di satuan pendidikan.
Contoh: dari Merauke, 10 Juni 2016
2) ke sekolah Indonesia luar sekolah dasar, sekolah menengah dan tinggi Yaitu nama kota yang negara isu yang ditulis, diikuti dengan jumlah yang tercatat sejarah (dua digit) dan bulan memakai huruf (tak dikurangi) sertifikasi sesuai dengan tanggal Pembertitahuan kelulusan di satuan pendidikan.
Contoh: Moskow, 10 Juni 2016
k. Pengiriman Yaitu nama dari inti utama dari sekolah atau satuan pendidikan yang menerbitkan sertifikat dan Asterik tangan ditempelkan manajer akting. Direktur PNS diisi NIP, sementara mengisi PNS tak jalur utama buah / strip (-). saat kepala sekolah masih dipegang referensi faksi ke nomor surat BSNP: 0004 / SDAR / BSNP / IV / 2012 tanggal 19 April 2012, Bagaikan berikut:
a ) diploma dan Bisa ditandatangani oleh kepala sekolah atas nama dan mempunyai jabatan fungsional guru, ditugaskan oleh Bupati / Walikota.
b) kalian tak mempunyai jabatan fungsional Bupati / Walikota Bisa menunjuk Wakil Direktur yang mempunyai jabatan fungsional guru, dengan membagikan kredensial saat bertindak kepala sekolah sekolah.
l. Pemakai segel Yaitu sekolah yang mengeluarkan sertifikat sesuai dengan segel label.
m. Syuting ukuran berpendidikan terbaru dari 3 cm × 4 cm di jari hitam dan putih atau berwarna, dicap dan tiga dari tangan kiri, serta karakter dari gambar yang sangat dari pemegang diploma.
n. Jumlah diploma ijazah pemilik sistem pengkodean termasuk penerbitan hukum (di di negeri atau di luar negeri -dn -LN dan simbol provinsi), tingkat Kode pendidikan dan penggunaan kurikulum kode (SD, SMP, dan masyarakat menengah kejuruan) kode satuan pendidikan jenis, dan nomor seri sertifikat masing-masing pemilik . Coding Bagaikan berikut Sistem Keterangan:
1) kode menerbitkan) internal yang (DN) dan provinsi
DN-01 = Jakarta
DN-02 = Provinsi Jawa Barat
DN-03 = provinsi Jawa Tengah
DN-04 = DI Yogyakarta
provinsi DN-05 = Jawa Timur
DN-06 = Aceh
DN-07 = Provinsi Sumatera Utara
DN-08 = Barat Provinsi Sumatera
DN-09 = Provinsi Riau
DN-10 = Jambi
DN-11 = provinsi Sumatera Selatan
DN-12 = Lampung
DN-13 = County Kalimantan Barat
DN-14 = provinsi Kalimantan Tengah
DN-15 = Kalimantan selatan
provinsi = Kalimantan Timur DN-16
DN-17 = Sulawesi Utara
DN-18 = provinsi Sulawesi
DN-19 = Sulawesi Selatan
DN-20 = SulawesiTenggara Provinsi
DN-21 = Maluku DN-22 = County Bali
DN-23 = Nusa Tenggara Barat
DN-24 = Nusa Tenggara Timor
DN-25 = Provinsi Papua
DN-26 = Provinsi Bengkulu
DN-27 provinsi = Maluku Utara
DN-28 = Bangka Belitung
DN-29 = Provinsi Gorontalo
DN-30 = Pantene
DN-31 = Kepulauan Riau
DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat
DN-33 = Papua Barat provinsi
DN-34 = Utara Provinsi Kalimantan
b) Asing (LN), sekolah, Luar Negeri Indonesia
LN -01 = Indonesia Sekolah Wassenaar
LN-02 = Sekolah Indonesia Moskow
LN -03 = Sekolah Indonesia Cairo
LN-04 = Indonesia Riyadh Sekolah
LN -05 = Indonesia Jeddah Sekolah
LN-06 = Indonesia School of Islamabad
LN-07 = Indonesia Yangoon Sekolah
LN-08 = Indonesia B
angkok Sekolah
angkok Sekolah
LN-09 = Sekolah Indonesia Kuala Lumpur
LN-10 = Indonesia, Singapore School
LN-11 = Indonesia Sekolah Tokyo
LN-12 = Sekolah Indonesia Damaskus
LN-13 = Sekolah Indonesia Davao
LN-14 = Indonesia Sekolah Kinabalu
2) Undang-Undang Pendidikan Bagaikan berikut:
D = pendidikan dasar
M = pendidikan menengah
3) jenis satuan pendidikan, dan meliputi:
DD = SD
DDB = SDLB
DI = SMP
DLB = SMPLB
apa = Sekolah Tinggi
Mab = SMALB
lebih = SMK
4) pendekatan hukum, Bagaikan berikut:
06 = 2.006 pendekatan
= 13 kurikulum tahun 2013
5) nomor urut pemilik ijazah terdiri dari tujuh digit nomor 0000001 melalui 9999999 untuk setiap provinsi.
juknis PENGISIAN ijazah SD kosong, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK 2.016 tahun atau tahun untuk mempelajari pelajaran 2015/2016
(2). Kosong Grup A, Grup B, dan mobilisasi C
a. Mengisi kepalanya Yaitu fungsi tubuh yang mengeluarkan nama sertifikat:
1) Sertifikasi Paket A, Paket B dan Paket C menulis jabatan Kepala Departemen atau bertindak Kabupaten Ketua / kota sesuai dengan label .
2) disajikan di ijazah asing dengan pendidikan suplemen atau konsulat atau perwakilan konsul lokal Indonesia * 1. hal melaksanakan UNPK tak ke luar negeri di pelatihan atau melengkapi nama Pendidikan di perwakilan dari Konsulat Jenderal atau konsul lokal untuk RI, dan dilayani oleh direktur Direktorat Kemendikbud.
3) Pengiriman Kabupaten / Kota Yaitu nama dari destinasi Kabupaten / Kota Paket A, Paket B terletak C. paket bila ada perubahan atau memperluas wilayah dan setelah itu terus memakai nama daerah sebelum Ekspansi atau penggantian Kabupaten nama / kota.
4) penyelesaian county Yaitu nama provinsi di mana paket suatu program terletak, paket B dan paket C. di hal ada perubahan atau memperluas daerah dan setelah itu terus memakai nama daerah sebelum Ekspansi atau penggantian nama provinsi.
b. Isi nama diploma memakai CAPS Bagaikan berikut:
1) paket seperti yang muncul di akta kelahiran / dokumen kelahiran yang benar dan sesuai dengan undang-undang.
115%;"> 2) kelompok B dan C seperti yang ditunjukkan di ijazah yang diperoleh dari pendidikan sebelumnya, atau akte kelahiran / dokumen kelahiran yang benar dan sesuai dengan peraturan undang-undang, bila ada kesalahan di pengiriman di ijazah sebelumnya.
c. Pengiriman tempat dan tanggal lahir Bagaikan berikut pemilik sertifikat:
1) Grup A, seperti yang muncul di akte kelahiran / dokumen kelahiran yang benar dan sesuai dengan hukum dan panggilan.
2) kelompok B dan C seperti yang ditunjukkan di ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan sebelumnya, atau akte kelahiran / dokumen kelahiran yang benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bila ada kesalahan di pengiriman di ijazah sebelumnya.
d. Isi Diploma pemilik tua / wali nama Yaitu Bagaikan berikut:
1) paket seperti yang muncul di akta kelahiran / dokumen kelahiran yang benar dan sesuai dengan hukum dan panggilan.
2) kelompok B dan C seperti yang ditunjukkan di ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan sebelumnya, atau akte kelahiran / dokumen kelahiran yang benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bila ada kesalahan di pengiriman di ijazah sebelumnya;
3) nilai-nilai linear saat pemilik ijazah Yaitu tanggung jawab yang dipercayakan kepada kelangsungan Hayati atau melaksanakan pendidikan. Nama wali ditulis sesuai dengan dokumen Lahir / identitas dibentuk di bawah undang-undang.
e. Mengisi pemilik nomor rumah diploma sesuai dengan nomor pendaftaran pemilik ijazah tercantum di penulis utama di Grup A, Grup B, dan C paket
dan. Ini terdiri dari Nomor penguji Pengiriman dari 14 (empat belas) nomor sesuai dengan jumlah peserta yang terdaftar di ujian nasional untuk peserta untuk menandatangani kartu dan Serupa seperti yang disebutkan di hasil Inspeksi Sertifikat Nasional (Sean). 1 (satu) nomor yang berisi informasi pendidikan 0,2 (dua) nomor berisi informasi Generik 0,2 (dua) digit berisi informasi Eksklusif ke provinsi 0,2 (dua) digit berisi encoding Kabupaten informasi / kota, tiga (3) angka di kode sekolah informasi dari tiga kode (3) yang berisi informasi dari peserta nomor urut, dan 1 (satu) record berisi informasi validasi. Diploma pengisian jumlah Paket ujian ditentukan masing-masing sekolah oleh Departemen Pendidikan untuk provinsi atau daerah Dinas Pendidikan / Kota.
[ad_2]
Source link : JUKNIS PENULISAN / PENGISIAN IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK TAHUN 2016 (TP. 2015/2016)
[ad_2]
Source link : JUKNIS PENULISAN / PENGISIAN IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK TAHUN 2016 (TP. 2015/2016)
Advertisement